A. ZAKAT
Zakat menurut arti bahasa adalah tumbuh, berkembang, bertambah, bersih
dan suci. Sedang zakat menurut istilah adalah kadar (ukuran) harta yang wajib
dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat hukumnya wajib. Firman Allah
dalam surah at-taubah :
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (QS.
At-Taubah/9; 103)
Pada garis besarnya zakat terbagi 2
bagian yaitu :
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan
setiap jiwa muslim laki-laki atau perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba
sahaya yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
Adapun Syarat wajib zakat Fitrah
adalah :
Islam
Hidup di
bulan Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri walaupun hanya sebentar.
Memiliki
kelebihan makanan pokok untuk dimakan di malan dan siang hari raya idul fitri.
Zakat Fitrah hendaknya dibayarkan
sebelum salat Idul Fitri. Bila dibayarkan setelah terbenam matahari pada hari
Raya Idul Fitri, hukumnya seperti sedekah sunnah (tidak diterima sebagai zakat fitrah).
Sesuatu yang harus dikeluarkan untuk
zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, jagung, dan gandum. Sedangkan
, besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah 3,1 liter beras atau
makanan pokok lainnya. Zakat fitrah juga boleh dibayar dengan uang, asalkan
senilai dengan harga beras 3,1 liter untuk setiap jiwanya.
- Zakat Mal
Zakat Mal atau zakat harta ialah
mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai
dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta
tersebut.
Adapun harta yang wajib di zakati
adalah sebagai berikut :
Barang
tambang (Ma’din), yang wajib dizakati ada 2 yaitu :
1.
Emas,
nisabnya (batas minimal wajib zakat) adalah 93,6 gram, sedangkan zakatnya
adalah 2,5 % atau 1/40.
2.
Perak,
nisabnya 624 gram zakatnya 2,5 %
Perniagaan/Perusahaan
(Tijarah), semua harta perniagaan wajib dizakati, nisab dan zakatnya sama
dengan emas, waktunya mengeluarkan zakatnya setelah haul (satu tahun) berniaga.
Hasil
pertanian (Zira’ah), berupa biji-bijian yaitu seperti. Padi, jagung dan gandum.
Buah-buahan seperti kurma dan anggur. Nisabnya adalah 930 liter/7 kwintal
(untuk biji-bijian) bersih dari kulitnya, atau 14 kwintal yang masih berkulit.
Zakatnya 5 % untuk pengairan yang memakai biaya, 10 % yang pengairannya tidak
memakai biaya (tadah hujan). Waktu mengeluarkan zakatnya setiap kali panen.
Peternakan
(An’am), yang wajib dizakati adalah :
1.
Unta,
nisabnya 5 ekor
2.
Sapi/Kerbau,
nisabnya 30 ekor
3.
Kambing/Domba,
nisabnya 40 ekor
Barang
terpendam (Rikaz). Barang terpendam yang ditemukan seperti emas, perak dan
lainnya wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 % (1/5).
Uang
(Nuqud), nisab dan zakat uang sama dengan zakat emas.
Golongan yang berhak menerima
(Mustahik) zakat ada 8 Asnaf yaitu :
- Fakir adalah orang yang tidak
mempunyai harta, pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari
- Miskin adalah orang yang
memiliki harta dan penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhannya
sehari-hari.
- Amilin adalah oarang yang
mengelola zakat.
- Muallaf adalah orang yang baru
masuk Islam.
- Riqab adalah hamba sahaya yang
mau memerdekakan dirinya.
- Gharim adalah orang yang
mempunyai utang untuk kemaslahtan dirinya atau umat.
- Ibnu Sabil adalah orang yang
ada dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal.
Firman Allah :
إِنَّمَاالصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءوَالْمَسَاكِينِوَالْعَامِلِينَعَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْوَفِي
الرِّقَابِوَالْغَارِمِينَوَفِيسَبِيلِ
اللّهِوَابْنِالسَّبِيلِفَرِيضَةًمِّنَاللّهِوَاللّهُعَلِيمٌحَكِيمٌ
Artinya :”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.”(QS. At-Taubah/9; 60)
Yang tidak berhak menerima zakat
Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Orang
kafir.
B. HAJI
dan UMRAH
a.
Pengertian Ibadah Haji
Dan Umrah
1.
Ibadah Haji
Pengertian Ibadah Haji
Pengertian
Haji secara etimologis, berarti tujuan, maksud, dan menyengaja. Pengertian Haji
menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah
(Baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain Tawaf
dan Sa’i) atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan
amalan-amalan tertentu (seperti berkunjung ke Arafah untuk wukuf dimulai
setelah tergelincir matahari tanggal 9 Zullhijjah sampai dengan terbit fajar
pada tanggal 10 Zulhijjah.
Kewajiban Haji dijelaskan Allah SWT dalam Q.S. ali Imran, 3:97 dan
Al-Hajj, 22:27. Yang artinya;
Q.S. ali
Imran, 3:97
“Dan (di
antara) kewajiban manusia terhadap Allah
adalah melaksanakan Haji Ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu.”
Q.S.
Al-Hajj, 22:27
“Dan
serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan dating kepadamu
dengan berjalan kaki, atau menegndarai setiap unta yang kurus, mereka dating
dari segenap penjuru yang jauh.”
Kandungan ayat di atas mengandung perintah diwajibkannya ibadah haji
bagi yang mampu. Maksud Kata mampu di sini adalah mampu secara material (biaya
dirinya dan keluarga yang ditinggal), mampu secara fisik (sehat), dan mempunyai
pengetahuan tentang manasik haji dan informasi tentang Arab Saudi. Orang Islam yang sudah mampu tetapi belum
menunaikan haji, dia akan mendapat dosa karena meninggalkan kewajiban.
Ibadah haji adalah salah satu dari rukun(tiang) Islam.
Haji bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu
sebagai berikut:
a)
Haji Ifrad , yaitu mengerjakan haji terpisah
dengan umrah dalam bulan haji yang sama. Pertama mengerjakan haji dilanjutkan
dengan umrah.
b)
Haji
Tamattu , yaitu umrah dikerjakan lebih dahulu baru kemudian melakukan
Haji dalam bulan haji yang sama.
c)
Haji Qiran, yaitu
mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan
Syarat Wajib Haji
Para ulama menetapkan syarat wajib haji
untuk seorang muslim yang akan naik haji, syarat tersebut antara lain:
a)
Islam, orang kafir/non-muslim tidak wajib
naik haji.
b)
Berakal, orang
yang akalnya kurang sehat tidak wajib haji sampai ia sembuh.
c)
Balig, anak
yang belum balig tidak wajib naik haji.
d)
Merdeka, budak
tidak ada kewajiban untuk pergi haji. Pada saat ini syarat merdeka tidak
relevan karena sudah tidak zamannya lagi perbudakan.
e)
Mampu, artinya
fisiknya kuat, biayanya mencukup;I baik untuk dirinya maupun untuk keluarga
yang ditinggalkannya, tersedia kendaraan dan aman dalam perjalanan.
f) Dilaksanakan pada waktunya.
g)
Khusus
bagi perempuan, harus disertai suami atau mukhrimnya atau orang lain yang dapat
diberi amanah.
h)
Wajib, hanya
sekali seumur hidup.
Rukun Haji
Rukun haji yaitu, kegiatan-kegiatann
yang harus dilakukan. Jika tidak dilakukan, ibadah haji seseorang tidak sah.
Dan pelanggarannya tidak dapat diganti dengan membayar denda atau dam. Melainkan dengan cara mengulanginya
tahun depan.
Rukun Haji
adalah sebagai berikut:
a)
Ihram atau
berniat haji, yaitu memakai pakaian ihram sambil berniat melakukan haji.
Pakaian ihram adalah pakaian yang berwarna putih. Untuk pria terdiri dari dua
potong kain lembaran tidak berjahit. Cara memakainya sepotong kain dililitkan
di badan dan satunya diselendangkan. Ia juga tidak boleh memakai celana dalam.
Bagi perempuan, pakaian ihram adalah pakaian biasa yang berwarna putih yang
tidak menutup wajah dan telapak tangan.
b)
Wukuf di
Padang Arafah, yaitu berhenti sebentar di Padang Arafah pada tanggal 9
zulhijjah. Di mulai saat masuk zuhur sampai fajar tanggal 10 Zulhijjah.
c)
Tawaf, yaitu
mengelilingi Ka’bah kebalikan dengan arah jarum jam sebanyak tujuh kali.
d)
Sa’I atau
lari-lari kecil antara Bukit Safa dan
Marwah.
e)
Tahallul atau
mencukur rambut.
f)
Tertib, artinya
dilakukan secara berurutan.
Wajib Haji
Selain mengerjakan rukun haji, kita juga
harus mengerjakan wajib haji. Wajib haji yaitu kegiatan yang harus dilakukan
oleh calon haji yang jika sebagian atau seluruhnya dari kegiatan-kegiatan ini
tidak dilakukan, hajinya tetap sah, tidak batal. Hanya yang bersangkutan
diwajibkan membayar dam.
Wajib haji
adalah sebagai berikut:
a)
Ber-Ihram
dari miqat (Tempat yang ditentukan). Bagi jamaah haji Indonesia tempat
miqatnya adalah Bandara King abdul azis di Jeddah atau Bir Ali di Madinah
(miqat makani). Wakyunya yaitu awal syawal dan sampai terbit fajar hari Idul
Adha (miqat zamani).
b)
Bermalam(mabit)
di Muzdalifah. Waktunya pada malam Idul Adha. Di mulai dari matahari terbenam
sampai tengah malam. Di Muzdalifah calon haji mengambil kerikil/batu-batu kecil
secukupnya untuk persiapan melontar jamrah di Mina.
c)
Melontar
jamrah aqabah pada Hari Idul Adha. Jamrah aqabah adalah sebuah monument
yang berupa tugu. Letaknya di Mina. Kegiatan ini dilakukan setelah calon haji
selesai melaksanakan mabit. Diutamakan
dikerjakan setelah matahari terbit pada tanggal 10 Zulhijjah. Dalam kegiatan
melontar jamrah ini, calon haji melempar tugu/jamrah dengan batu sebanyak 7
butir. Sesudah itu, ia mencukur rambutnya paling sedikit 3 helai. Inilah yang
disebut dengan tahallul awal. Setelah tahallul awal ini dilanjutkan dengan
pergi ke Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadah/tawaf haji dan sa’i.
d)
Melontar 3
jamrah, yaitu jamrah ula, jamrah wusta, dan jamrah aqabah. Jamrah
ini letaknya juga di Mina. Oleh karena itu calon haji harus kembali lagi ke
Mina setelah melakukan tawaf ifadah dan sa’I di Mekah. Kegiatan melontar jamrah
ini dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah. Dalam melempar jamrah ini
masing-masing jamrah dilempar 7 kali
dengan sebutir batu. Jamrah yang dilempar harus urut, dimulai dari jamrah
ula,jamrah wusta, dan terakhir jamrah aqabah.
e)
Bermalam
(mabit) di Mina pada hari-hari Tasrik (malam-malam tanggal 11,12, dan 13
Zulhijjah).
f)
Menjauhkan
diri dari perbuatan yang dilarang.
Larangan Di waktu
Melaksanakan Haji
Perbuatan-perbuatan
yang dilarang saat melaksanakan ibadah haji yaitu:
a)
Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup
kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
b)
Menutup muka dan kedua telapak tangan
bagiperempuan yang sedang ihram.
c)
Memakai harum-haruman baik pada badan maupun
pakaian.
d)
Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu
badan yang lain.
e)
Memotong kuku.
f)
Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
g)
Bersetubuh.
h)
Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal di makan.
i)
Menebang pohon atau rerumputan
Sunah-Sunah Haji
Sunah-sunah
haji, sebagai berikut;
a)
Membaca talbiah dengan suara nyaring bagi
laki-laki dan lemah lembut bagi wanita, waktunya sejak ihram sampai melontar
jamrah aqabah pada hari raya kurban.
لَبَّيْكَ اللهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ
الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Membaca doa setelah talbiah;
َللّهُمَّ
إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ مِنْ سُخْتِكَ
وَالنَّار.
b)
Membaca salawat Nabi.
c)
Melaksanakan tawaf qudum, disebut juga tawaf
tahiyyah, karena tawaf ini merupakan tawaf penghormatan bagi Kakbah.
d)
Masuk ke Baitullah dan Hijr Ismail.
Dam (Denda)
Dam yaitu denda yang dikeluarkan karena
meninggalkan wajib haji dengan cara tamttu dan qiran, atau melakukan larangan
ihram.
Ketentuan dam sebagai berikut;
a) Bila
larangan pada ihram yang dilakukan kecuali bersetubuh, berburu atau membunuh
binatang, mencabut atau memotong pepohonan serta akad nikah, maka damnya adalah
menyembelih seekor kambing atau bersedekah kepada 6 orang fakir miskin (2 mud=
1 1/5 atau berpuasa 3 hari)
b) Suami-istri
bersetubuh, dam-nya adalah;
Menyembelih seekor unta,atau
Menyembelih seekor sapi,atau
Menyembelih 7 ekor kambing, atau
Member makan fakir miskin di tanah haram
senilai harga seekor unta.
c) Jamaah
haji yang melaksanakan haji tamattu atau qiran maka damnya sebagai berikut:
Menyembelih seekor kambing yang sah untuk
kurban atau sepertujuh unta atau sapi.
Bila tidak sanggup, harus berpuasa 10 hari; 3
hari sewaktu ihram, paling lambat sampai hari raya haji dan 7 hari sisanya
diklaksanakan di tanah air.
d) Akad nikah
di waktu ihram, sanksinya tidak membayar dam tetapi nikahnya tidakm sah(batal).
e) Berburu
atau membunuh binatang atau mencabut/memotong pepohonan di tanah haram maka
dam-nya adalah;
Menyembelih kurban yang sesuai dan sebanding
dengan yang diburu/pohon yang dicabut.
Member makan fakir miskin senilai dengan
binatang yang dibunuh/pohon yang dicabut.
Binatang buruan dan pohon yang dicabut
diperbandingkan dengan besar kecilnya hewan kurban,
Besar = sapi
Sedang = kambing
Kecil = senilainya.
2.
Ibadah umrah
Umrah secara etimologis pengertiannya
adalah ziarah. Sementara pengertian umrah menurut istilah ulama fikih adalah
sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari
tawaf, sa’I dan bercukur.
Umrah disebut juga haji kecil, karena
beberapa ketentuannya hamper saam dengan haji. Misalnya, tentang syrat-syarat,
rukun ataupun larangannya. Apalagi umrah
disejajarkan dengan perintah haji, tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana
dibandingkan dengan pelaksanaan haji.
Rukun Umrah
Rukun umrah adalah sebagai berikut:
a)
Ihram disertai niat
b)
Tawaf
c)
Sa’i
d)
Tahallul
e)
Tertib
Wajib
Umrah
Wajib umrah adalah sebagai berikut:
a)
Ihram dari miqat
b)
Menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana
larangan haji.
C. WAKAF
a. Pengertian Wakaf
Wakaf menurut arti bahasa ialah
menahan, berhenti atau diam. Sedang menurut istilah ialah menahan harta benda
yang tahan lama zatnya untuk diambil manfaat oleh umum demi mendekatkan diri
kepada Allah swt.
Dalil yang berhubungan dengan wakaf diantaranya
;
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak
sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian
harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya
Allah mengetahuinya.” (QS.Ali
Imran/3; 92)
b. Syarat Wakaf
Ada 3 syarat wakaf yaitu :
- Barang yang diwakafkan harus
tahan lama zatnya dan bisa diambil manfaatnya tanpa mengurangi zatnya.
- Milik sendiri
- Digunakan untuk tujuan baik
c. Rukun Wakaf
Dalam ibadah
wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi antara lain :
- Wakif
yaitu Orang yang mewakafkan dengan syarat :
Balig
dan rasyid artinya dapat mempertimbangkan segala sesuatu dengan jernih
Tidak punya hutang
Kemauan sendiri
Wakaf tidak
boleh dibatalkan
2.
Mauquf yaitu
harta yang diwakafkan dengan syarat :
Harta yang
difakafkan zatnya tahan lama
Batas-batasnya
jelas
Milik
sendiri dan tidak dalam sengketa
3.
Maukuf
‘Alaih yaitu penerima wakaf syaratnya :
Dewasa,
bertanggung jawab dan mampu melaksanakan amanat.
Sangat
dibutuhkan oleh orang banyak, boleh diberikan kepada badan sosial atau yayasan
yang berbadan hukum.
Manfaat Wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat,
sangat banyak antara lain;
Dapat menghilangkan kebodohan
Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan
Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan
social
Dapat memajukan serta mensejahterakan umat
Keistimewaan
Harta wakaf dalam dioperasikan sebagai pemangkin pembangunan ekonomi umat
Islam kerana ia memiliki beberapa ciri berikut:
- Keunikan
wakaf pada konsep pemisahan di antara hak pemilikan dan faedah
penggunaannya. Pewakafan harta menyebabkan kuasa pemilikan hartanya akan
terhapus daripada harta tersebut. Wakaf secara prinsipnya adalah satu
kontrak berkekalan dan pewakaf tidak boleh lagi memiliki harta itu dengan
apa jua sekalipun, kecuali sebagai pengurus harta wakaf. Secara majazinya
harta wakaf adalah menjadi milik Allah Taala.
- Wakaf
adalah sedekah berterusan iaitu bukan sahaja membolehkan pewakaf mendapat
pahala berterusan, tetapi penerima mendapat faedah berterusan. Dengan itu
pihak yang bergantung wakaf boleh mengatur perancangan kewangan
institusinya dengan berkesan untuk jangka panjang. Disamping itu pihak
pewakaf tidak perlu bimbang mungkin berlaku sabotaj seperti pengubahan
status wakaf tanahnya oleh pemerintah kerana kaedah fiqh menyatakan:
“Syarat pewakaf adalah seperti nas Syara’.”
- Penggunaan
harta wakaf adalah untuk kebajikan dan perkara-perkara yang diharuskan
oleh Syara’. Oleh tidak diwajibkan menentukan golongan yang mendapat
manfaat daripada wakaf dan memadai menyebutkan: “Saya wakafkan harta ini
kerana Allah.” Ciri ini membolehkan pengembangan harta wakaf kepada
pelbagai bentuk moden selagimana ia menepati objektif wakaf.
Syarat Wakaf
Syarat wakaf yang menjadi
syarat utama agar dapat sahnya suatu akad wakaf adalah seorang wakif telah
dewasa, berakal sehat, tidak berhalangan membuat perbuatan hukum, dan pemilik
utuh dan sah dari harta benda yang diwakafkan.
Akad wakaf yang diikrarkan
seorang wakif harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat pembuat akta
wakaf. Ikrar akad wakaf dilaksanakan dengan ikrar dari wakif untuk menyerahkan
harta benda yang dimiliki secara sah untuk diurus oleh nadzir (orang yang
mengurus harta wakaf) demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.